Menkeu: Jika Anda Patuh, Anda Tidak Perlu Khawatir Akan AEoI

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, merupakan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena hal ini dilakukan bukan bertujuan untuk mencari-cari atau memburu seluruh akun masyarakat dan pertukaran informasi akan dilakukan dengan hati-hati.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama kalangan perbankan dan pengusaha yaitu Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo). 

“Tadi ada usulan dari perbankan maupun Kadin dan Apindo untuk membuat semacam call center yang bisa memberikan penjelasan termasuk whistleblower system, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman bahwa anda memiliki saluran apabila merasa ada sesuatu. Jika anda merasa sudah comply, sudah patuh maka anda tidak perlu merasa khawatir,” ungkap Menkeu di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Senin (5/6). 

Setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, per 31 Mei 2017 Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Pelaksanaan Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut. 

Dalam hal menjaga kerahasiaan serta keamanan pertukaran informasi, Menkeu menyampaikan bahwa persiapan pelaksanaan AEoI ini akan terus dikonsultasikan dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

“Dalam menyusun Perppu ini kita berkonsultasi sangat dekat dengan OECD, karena kita membuat ini dalam rangka comply untuk global forum yang mengatur mengenai AEoI, bahkan mengenai format dari apa yang disebut common reporting standard dan kualitas serta prosedur di dalam apa yang disebut IT system-nya, dan IT governance-nya sudah diatur secara sangat eksplisit oleh OECD dari sisi standarnya,” jelas Menkeu. 

Pada kesempatan itu, Ketua Himbara Maryono juga menegaskan bahwa yang dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan hanya saldo akhir rekening pada akhir periode, bukan mutasi dari transaksi rekening keuangan. Untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat, kalangan Perbankan dan pengusaha telah menyampaikan masukan agar dilakukan sosialisasi yang detail mengenai hal ini sehingga kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar. (p/ab)